SUARASULAWESI.COM - BANTAENG - Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) mendampingi pelaksanaan eksekusi pengambilan hak asuh terhadap seorang anak AS berusia 4 tahun yang selama ini diasuh oleh nenek(ni) dari pihak ayah, yang beralamat di perumahan Btn Sasayya kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Rabu 3 juli 2025
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang menyatakan hak asuh anak tersebut jatuh kepada ibu kandungnya(vr). Proses pengambilan dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan melibatkan petugas dari UPT PPA,
Pihak kepolisian,Pengadilan negeri agama dan aparat pemerintah kelurahan setempat serta kuasa hukum ibu kandung yang menggugat untuk memastikan tidak terjadi konflik serta menjaga kondisi psikologis anak.
Pihak UPT PPA menyatakan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan proses berjalan sesuai dengan prinsip terbaik bagi anak. Mereka juga akan terus memantau kondisi anak setelah berada di bawah pengasuhan ibu kandungnya YT.
Salasatu dari pendamping UPT PPA yang selama ini mengkawal proses hak asuh anak bukan hanya hadir secara administratif tetapi juga aktif memberi edukasi dan pendekatan humanis kepada nenek dan kakek AS serta menyarankan kepada kedua belah pihak agar tetap menjalin hubungan yang baik
"Kami dari UPT PPA memberikan pemahaman bahwa proses ini bukan untuk menyakiti pihak manapun,tapi demi kebaikan hak anak atas pengasuhan yang layak sesuai putusan pengadilan dan kami ingin semua pihak memahami hal ini dengan hati terbuka agar proses adaptasi AS ke lingkungan baru berjalan baik sesuai harapan kita bersama demi tumbuh kembang anak pasca eksekusi," ujar perwakilan UPT PPA Kabupaten Bantaeng.
Di tempat yang sama Nia orang tua Bapak dari Anak As ( neneknya) menyatakan saya sangat terharu dan merasa sedih tak tau mau bercerita apa sebab hati dan pikiran Saudah beraur jadi satu adalah sedih dan kecewa
Menurutnya ceritanya panjang usapnya sedih,sebab sejak lahir anak itu memang ibunya mengambilnya tetapi kedua org tua As bekerja berdua dlm satu perusahaan namun,ada info bahwa cucunya di titip pada seseorang karena ibunya kerja ,JD saya hub anak saya ternyata sudah ada perdebatan berdua hingga akhirnya cerai ,setelah itu tidak sampai hati saya mendengar berita ini bahwa cucu saya di titip sementara masih bayi
Sehingga kami keluarga berunding untuk mengambil anak As yg masih bayi ke Makassar maka saya bawahlah cucu saya k Bantaeng lalu saya Hakikah kemudian ibunya As datang lagi mengambilnya saya relakan
Tetapi akhirnya anak tersebut yg rawat di duga bukan ibunya malahan orang lain jadi,saya mengambil kembali dengan tujuan merawatnya sampai besar
Begitu harapan saya sebagai nenek agar ibunya As dapat merawatnya seperti saya merawat anaknya mulai dari bayi biar anaknya tumbuh kembang jadi anak Sholehah dan pintar pintanya selain itu ibunya,ingin di konfir namun hanya diam sampai naiknya berita ini
Liputan. : Erwin
Ka Biro. : Sumarni